Dikutip dari Wikipedia Salat Tarawih (kadang-kadang disebut Teraweh atau Taraweh) adalah salat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya', biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Fakta menarik tentang salat ini ialah bahwa Rasulullah SAW hanya pernah melakukannya secara berjama'ah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada ummat muslim.
Terdapat beberapa praktik tentang jumlah raka'at dan jumlah salam pada salat Tarawih. Pada masa Nabi Muhammad SAW shalat Tarawih hanya dilakukan tiga atau empat kali saja, tanpa ada satu pun keterangan yang menyebutkan jumlah raka'atnya. Kemudian salat Tarawih berjamaah dihentikan, karena ada kekhawatiran akan diwajibkan. Barulah pada zaman khalifah Umar salat Tarawih dihidupkan kembali dengan berjamaah, dengan jumlah 20 raka'at dilanjutkan dengan 3 raka'at witir.
Sejak saat itu umat Islam di seluruh dunia menjalankan salat Tarawih tiap malam-malam bulan Ramadhan dengan 20 raka'at. Empat mazhab yang berbeda, yaitu mazhab Al-Hanafiyah (8 rakaat), Al-Malikiyah (sebagian 8 atau 20 rakaat) , Asy-Syafi'iyah (20 rakaat) serta Al-Hanabilah (sebagian 8 atau 20 rakaat). Sedangkan Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah dari Bani Umayyah di Damaskus menjalankan salat Tarawih dengan 36 raka'at. Dan Ibnu Taimiyah menjalankan 40 raka'at.
Darisinilah awal mulanya banyak orang atau ormas berdebat tentang jumlah shalat tawarih bahkan tidak sedikit yang membid'ahkan apabila tidak dilakukan dengan sesuai femahan mereka. Ini semua terjadi karena tidak ada dalil yang menetapkan apakah harus 8 ataukah 20. akan tetapi saya akan mencoba memberikan alasan untuk yang melaksanakan 8 atau 20 rakaat dalam melaksanakan ibadah tarawih sehingga kedepannya semua orang bisa mengambil sesuai dengan femahaman dan keyakinannya dan tidak ada yang berdebat apalagi membid'ahkan terkait shalat tarawih.
Yang pertama, alasan melaksanakan shalat tarawih 8 rakaat :
- Hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma : Ia ditanya oleh Abu Salamah Abdur Rahman tentang qiyamul lailnya Rasul pada bulan Ramadhan, ia menjawab:
إنَّهُ كَانَ لاَ يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ
“Sesungguhnya beliau tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan, atau pada bulan lainnya. lebih dari sebelas raka’at. [HR Bukhari, Muslim]
Ibn Hajar berkata, “Jelas sekali, bahwa hadits ini menunjukkan shalatnya Rasul (adalah) sama semua di sepanjang tahun.”
- Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya: “Bagaimana shalat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?” Dia menjawab, “Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka’at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka’at.” [HR Bukhari]
- Hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan kami pada bulan Ramadhan 8 raka’at dan witir. Ketika malam berikutnya, kami berkumpul di masjid dengan harapan beliau shalat dengan kami. Maka kami terus berada di masjid hingga pagi, kemudian kami masuk bertanya, “Ya Rasulullah, tadi malam kami berkumpul di masjid, berharap anda shalat bersama kami,” maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku khawatir diwajibkan atas kalian. “[HR Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah, dihasankan oleh Al Albani. ShalatAt Tarawih, 18; Fath Al Aziz 4/265]
Yang kedua, alasan melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat :
- Pengakuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang 8 raka’atdan 3 witir. Ubay bin Ka’ab datang kepada Rasulullah, lalu berkata,”Ya Rasulullah, ada sesuatu yang saya kerjakan tadi malam (Ramadhan). Beliau bertanya,”Apa itu, wahai Ubay?” Ia menjawab,”Para wanita di rumahku berkata,’Sesungguhnya kami ini tidak membaca Al Qur’an. Bagaimana kalau kami shalat dengan shalatmu?’ Ia berkata,”Maka saya shalat dengan mereka 8 raka’at dan witir. Maka hal itu menjadi sunnah yang diridhai. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan apa-apa.”[HR Abu Ya’la, Thabrani dan Ibn Nashr, dihasankan oleh Al Haitsami dan Al Albani. Lihat Shalat At-Tarawih, 68].
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shalat tarawih dengan 20 raka’at, maka haditsnya tidak ada yang shahih. [Fathul Bari, 4/254; Al Hawi. 1/413; Al Fatawa Al Haditsiyah, 1.195: ShalatAt Tarawih, 19-21]
Akan tetapi Jumhur ulama melakukan shalat tarawih dengan 20 rakaat sebagimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khatab.
عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Dari al-‘Irbazh bin Saariyah dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Wajib atasmu berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang terpetunjuk sesudahku. Maka peganglah kuat-kuat dengan gerahammu.”
Walaupun tidak ada dalil yang sahih tentang shalat tarawih yang 20 rakaat akan tetapi pendapat ini diperkuat dengan mengingat para Imam Mazahib lebih dahulu hidup dibandingkan dengan Imam Hadist.
Jadi logikanya adalah Imam yang masa hidupnya lebih dekat dengan masa hidup Nabi SAW lebih kuat kebenarannya ketimbang Imam yang hidupnya seratus tahun setelah Nabi SAW. Sehingga mengikuti hasil ijtihad Imam Mazhab dalam menetapkan hukum walau tidak tahu dalil lebih baik dari pada mengikuti dalil shohih yang belum tau asbabul khurujnya.
Realitas di Indonesia :
Di Indonesia, Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah raka'at yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat ini, seperti yang dilakukan sebagian besar pengikut Nahdlatul Ulama (NU). Sedangkan mengenai jumlah salam praktik umum adalah salam tiap dua raka'at namun ada juga yang salam tiap empat raka'at. Sehingga bila akan menunaikan Tarawih dalam 8 raka'at maka formasinya adalah salam tiap dua rakaat dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at sebagaimana yang dilakukan sebagian besar pengikut Muhammadiyah.
Kesimpulan :
- Shalat tarawih adalah shalat SUNAT yang di lakukan setelah isya' di bulan Ramadhan.
- Tidak ada dalil khusus yang menjelaskan jumlah rakaat shalat tarawih, jadi tidak ada alasan untuk saling membid'ahkan mengingat tarawih adalah shalat sunat. Kalaupun dipaksakan harus dengan jumlah tertentu kenapa tidak dengan mengatakan bahwa sholat tahajud apabila tidak sama jumlahnya sesuai dengan shalat tahajud Nabi SAW maka shalat tersebut tidak SAH! Intinya, mengingat shalat tarawih ini SUNAT maka kalaupun ada niat melakukannya dengan 2 rakaatpun insyaallah berpahala.
Wallohu a'lam bishowab, apabila ada yang berbeda pendapat atau ditanyakan silahkan berkomentar.
Wallohu a'lam bishowab, apabila ada yang berbeda pendapat atau ditanyakan silahkan berkomentar.
0 Comments
EmoticonEmoticon